Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalPOLRI

Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

11
×

Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan, serta sejumlah pejabat tinggi Polri dan kementerian terkait.

Example 300x600

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam keterangannya menyampaikan, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya pada sasaran prioritas keempat yang menekankan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah,” ujar Sigit.

49 Ribu Kasus Terungkap Sepanjang Satu Tahun

Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi: 186,7 ton ganja 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five, 39,7 kilogram happy water

“Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tambah Sigit.

Pemusnahan Sesuai Prosedur Hukum

Kapolri menjelaskan, dari total barang bukti yang disita, 212,7 ton telah dimusnahkan sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pemusnahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

228 Kampung Narkoba Teridentifikasi

Selain itu, Polri juga telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Upaya pemberantasan dan transformasi lingkungan terus dilakukan, dan 118 kampung di antaranya kini telah berubah menjadi Kampung Bebas dari Narkoba.

“Transformasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam tidak hanya menindak, tetapi juga membangun kembali lingkungan masyarakat yang bersih dari narkotika,” tutup Sigit.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *