Misteri Mundurnya Dua Dirjen PU: Audit BPK, Timeline Jabatan, dan Pertanyaan tentang Pengambilan Keputusan
Jakarta, Milleniumpost.id
Pengunduran diri dua pejabat eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum menimbulkan gelombang pertanyaan baru mengenai dinamika internal kementerian yang mengelola proyek infrastruktur terbesar di Indonesia.
Dua pejabat tersebut adalah Dewi Chomistriana, Direktur Jenderal Cipta Karya, dan Dwi Purwantoro, Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
Keduanya memilih mundur dari jabatan hampir dalam waktu bersamaan.
Peristiwa ini langsung dikaitkan dengan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang berkaitan dengan potensi kerugian negara dalam proyek di lingkungan kementerian tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari dua surat resmi auditor negara yang diterima kementeriannya pada 2025. “BPK mengirim surat kepada saya dua kali, Januari 2025 dan Agustus 2025,” kata Dody kepada wartawan di Semarang.
Menurutnya, surat pertama pada Januari 2025 mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun. Namun setelah evaluasi lanjutan, angka tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp1 triliun dalam surat kedua yang dikirim pada Agustus 2025.
Surat kedua tersebut juga memuat sejumlah rekomendasi auditor, termasuk pembentukan majelis ad hoc serta tim di satuan kerja untuk mempercepat pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga.
Namun menurut Dody, rekomendasi tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh jajaran kementerian. “Makanya kemudian saya ambil alih. Kita akan membentuk majelis ad hoc, membentuk tim di satker, dan menghidupkan kembali Komite Audit,” ujarnya.
Ia bahkan menggunakan analogi yang cukup keras untuk menggambarkan kondisi internal kementerian saat itu. “Saya tidak bisa membersihkan rumah saya kalau sapu saya kotor,” kata Dody.
Pernyataan tersebut menjadi titik awal munculnya berbagai interpretasi mengenai situasi di balik pengunduran diri dua pejabat tinggi tersebut.
Timeline yang Menimbulkan Pertanyaan
Di luar pernyataan resmi pemerintah, garis waktu jabatan kedua dirjen juga menarik perhatian sejumlah pengamat.
Dewi Chomistriana baru dilantik sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025.
Sementara Dwi Purwantoro baru menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya Air pada Juli 2025 dalam perombakan besar jajaran eselon I kementerian.
Artinya, ketika surat pertama BPK yang menyebut potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun dikirim pada Januari 2025, Dwi Purwantoro bahkan belum menjabat sebagai Dirjen SDA.
Sebaliknya, Dewi Chomistriana baru saja memulai masa tugasnya. Sementara surat kedua yang menyebut angka kerugian negara turun menjadi sekitar Rp1 triliun diterbitkan pada Agustus 2025, ketika masa jabatan keduanya masih relatif singkat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah temuan tersebut berkaitan dengan kebijakan yang diambil sebelum keduanya menjabat, atau terjadi dalam periode waktu yang sangat pendek tersebut.
Tim “Lidi Bersih”
Dalam penjelasan yang sama, Menteri PU menyebut dirinya membentuk tim khusus untuk menangani temuan audit tersebut.
Tim tersebut bahkan disebut mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang menempatkan beberapa aparatnya untuk membantu proses pengawasan.
Dody menggambarkan tim tersebut sebagai “lidi bersih”. “Manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pengunduran diri dua dirjen terjadi setelah proses internal yang dipimpin langsung oleh menteri mulai berjalan.
Namun di sisi lain, pernyataan tersebut juga memunculkan interpretasi bahwa keputusan mundur tidak sepenuhnya terjadi dalam ruang administratif biasa.
Sejumlah pengamat menilai bahwa publik membutuhkan penjelasan yang lebih transparan agar tidak muncul berbagai interpretasi mengenai peristiwa tersebut.
Dalam analisis di banyak pemberitaan, disebutkan bahwa pengunduran diri dua pejabat strategis secara bersamaan merupakan situasi yang tidak lazim dalam praktik birokrasi pemerintahan. Biasanya, pergantian pejabat tinggi dilakukan melalui mekanisme mutasi atau rotasi administratif, bukan melalui pengunduran diri dalam waktu berdekatan.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Asep Iwan Irawan juga menilai bahwa dinamika kasus ini perlu dilihat secara menyeluruh, terutama terkait kredibilitas proses audit dan tindak lanjutnya. “Integritas hasil audit menjadi kunci. Kalau auditnya kredibel, penindakan harus tegas. Tapi kalau auditnya bermasalah itu jauh lebih berbahaya, karena bisa meruntuhkan kepercayaan publik,” katanya. (Media Indonesia)
Ia juga menyoroti perubahan nilai temuan kerugian negara dari hampir Rp3 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun dalam rentang waktu beberapa bulan.
“Perubahan drastis itu menimbulkan tanda tanya besar. Apa yang terjadi dalam rentang waktu tersebut? Apakah ada pengembalian, revisi perhitungan, atau dinamika lain?” ujarnya.
Proyek Triliunan dan Kompleksitas Pengambilan Keputusan
Kementerian Pekerjaan Umum merupakan salah satu kementerian dengan anggaran terbesar dalam APBN.
Untuk tahun anggaran 2026 saja, kementerian ini memperoleh pagu sekitar Rp118,5 triliun yang dialokasikan untuk pembangunan jalan, bendungan, irigasi, hingga infrastruktur air.
Anggaran tersebut juga tersebar dalam ribuan paket proyek yang dikelola oleh berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia.
Dalam laporan kinerja kementerian pada tahun-tahun sebelumnya, proyek infrastruktur yang berada di bawah koordinasi direktorat jenderal seperti Cipta Karya dan Sumber Daya Air mencakup pembangunan bendungan, jaringan irigasi, sistem penyediaan air minum, serta penataan kawasan permukiman.
Dengan skala proyek sebesar itu, pengambilan keputusan biasanya melibatkan rantai birokrasi yang panjang—mulai dari perencanaan teknis, satuan kerja proyek, hingga kebijakan strategis di tingkat kementerian.
Karena itu, sebagian pengamat menilai bahwa penjelasan yang lebih komprehensif diperlukan agar publik dapat memahami bagaimana proses pertanggungjawaban dalam proyek infrastruktur ditentukan.
Reformasi atau Dinamika Kekuasaan?
Hingga kini pemerintah menyatakan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan internal di kementerian.
Namun mundurnya dua pejabat strategis dalam waktu hampir bersamaan tetap menimbulkan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Apakah pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi yang lebih ketat? Atau justru mencerminkan dinamika pengambilan keputusan di tingkat pimpinan kementerian dalam menghadapi temuan audit bernilai triliunan rupiah?
Tanpa penjelasan yang lebih rinci mengenai kronologi dan tanggung jawab proyek, peristiwa ini kemungkinan akan terus menjadi bahan diskusi mengenai tata kelola pembangunan infrastruktur nasional.


















