Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi Capai 600 Ribu Unit, Samsat Hadirkan Program Bayar Pajak Bisa Dicicil Lewat Koperasi
Kabupaten Bekasi, – Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi masih menjadi perhatian serius. Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, mengungkapkan bahwa lebih dari 600 ribu pemilik kendaraan masih menunggak kewajiban pajaknya.
“Sebanyak 43,99 persen dari seluruh kendaraan yang tercatat di Samsat Kabupaten Bekasi masih menunggak pajak,” ujar Fajar beberapa hari lalu, dan sampai hari ini Senin (29/6/2026).
Berdasarkan data Samsat, jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Bekasi mencapai sekitar 1,6 juta unit, yang merupakan potensi besar penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor. Namun hingga saat ini, baru 918.152 unit kendaraan atau 56,01 persen yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak.
Meski demikian, Fajar optimistis angka tunggakan tersebut akan terus berkurang seiring berbagai inovasi pelayanan yang terus dikembangkan hingga akhir tahun.
“Masih terus dalam proses. Berbagai inovasi dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraannya,” katanya.
Salah satu terobosan terbaru adalah peluncuran program kerja sama dengan koperasi industri dan Koperasi Desa Merah Putih. Melalui program tersebut, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan melalui koperasi, bahkan dengan sistem angsuran.
Program di lingkungan industri diberi nama Samkopi (Samsat Koperasi Industri), sedangkan di tingkat desa dikenal sebagai Samkopdes (Samsat Koperasi Desa).
“Konsepnya, pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi. Bahkan masyarakat dapat mencicil pembayaran pajaknya sehingga tidak memberatkan kondisi keuangan mereka,” jelas Fajar.
Menurutnya, layanan tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Saat ini, program Samkopi telah berjalan di sejumlah koperasi perusahaan besar di Kabupaten Bekasi. Melalui layanan tersebut, para pekerja tidak lagi harus datang ke kantor Samsat karena pembayaran dapat dilakukan langsung di lingkungan perusahaan.
Sementara itu, Samkopdes mulai diterapkan di sejumlah desa, di antaranya Desa Sukasari (Serang Baru), Desa Sukaresmi dan Desa Serang (Cikarang Selatan), Desa Pasir Gombong (Cikarang Utara), Desa Karangsatria (Tambun Utara), Desa Jayamukti (Cikarang Pusat), serta Desa Ragemanunggal dan Desa Kertarahayu (Setu).
Fajar juga menjelaskan bahwa penerapan skema opsen pajak sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku sejak Januari 2025 membuat penerimaan pajak kendaraan lebih cepat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota dengan nilai yang semakin meningkat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo, mengapresiasi inovasi Samsat Kabupaten Bekasi tersebut. Menurutnya, skema pembayaran secara angsuran merupakan solusi yang berpihak kepada masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
“Ini bagian yang menurut saya paling manusiawi. Wajib pajak bisa membayar dengan cara diangsur. Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas daripada menunggu pajak penuh yang tak kunjung dibayar,” ujar Eko.
Melalui berbagai inovasi pelayanan tersebut, Samsat Kabupaten Bekasi berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan terus meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.


















