Koalisi Serikat Pekerja– Partai Buruh (KSP–PB) Gelar Konferensi Pers dan Sarasehan: Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru.
Jakarta, Milleniumpost.id
Dalam rangka memperkuat perjuangan bersama untuk mendorong lahirnya
Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, Koalisi Serikat Pekerja– Partai Buruh (KSP–PB) menggelar kegiatan
Konferensi Pers, Sarasehan dan Rapat Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) yang diselenggarakan di Hotel Mega Proklamasi, Jl. Proklamasi No. 42, Menteng, Jakarta (06/07/69)
Berikut Siaran Pers KOALISI SERIKAT PEKERJA BERSAMA PARTAI BURUH TANGGAL 6 JULI 2026
1.Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) merupakan gabungan dari koalisi Organisasi serikat pekerja/serikat buruh, koalisi kerakyatan, dan Partai Buruh, yang dibentuk sejak tahun 2025, dalam rangka mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan serta mengubah 21 norma aturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UUCK).
2.KSP-PB mempunyai tanggung jawab moral untuk memastikan pembentuk undangundang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang lahir dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh.
3. Pada saat dibentuk, KSP-PB didukung oleh 72 organisasi yang terdiri dari Partai Buruh, konfederasi serikat pekerja/buruh, antara lain KSPI, KSBSI, KPBI, puluhan federasi dan organisasi serikat buruh dari berbagai sektor, termasuk serikat pekerja kampus, serikat pekerja medis, serikat pekerja media dan industri kreatif, awak kapal, buruh migran, serta mendapatkan dukungan dari koalisi kerakyatan, antara lain Serikat Petani Indonesia (SPI), jaringan pekerja rumah tangga, organisasi perempuan, organisasi nelayan, dan para pekerja transportasi online atau ojol.
4. KSP-PB telah berhasil menyusun sebuah naskah yang berisi pokok-pokok pikiran dan prinisip-prinsip pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan, setebal 250 halaman, yang telah secara resmi disampaikan secara langsung kepada DPR dan Pemerintah pada tanggal 30 September 2025.
5. Dalam penyampaian naskah KSP-PB, hadir pimpinan DPR, pimpinan dan anggota komisi dibidang ketenagakerjaan, pimpinan dan anggota baleg, serta 3 (tiga) orang Menteri
mewakili pemerintah.
6. Pada forum rapat dengar pendapat tersebut, KSP-PB berhasil meyakinkan DPR dan Pemerintah bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh hanya sekedar direvisi, melainkan harus dibentuk dengan undang-undang yang baru. Usulan KSP-PB tersebut disetujui secara bulat dan dinyatakan sebagai salah satu kesimpulan rapat DPR.
7. Dalam naskah yang diajukan, KSP-PB juga mengingatkan DPR dan Pemerintah agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak dibentuk dengan metode omnibus law, wajib menampung substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengakomodir semangat dari sejumlah Putusan MK, memperhatikan masukan dari serikat pekerja, harus disegerakan pembahasannya, serta harus disahkan paling lambat 31 Oktober 2026, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU XX1/2023.
8. Dalam naskah usulan KSP-PB, termuat 59 isu perbaikan aturan ketenagakerjaan, antara lain upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, disparitas upah antar-daerah, upah sektoral, upah penuh saat mogok, larangan pemotongan dan penundaan pembayaran upah, upah dalam proses PHK, penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, pelindungan terhadap pekerja kontrak, pekerja perempuan, dan pekerja disabilitas, waktu kerja, istirahat, dan cuti, keselamatan
kesehatan kerja, pembatasan tenaga kerja asing, akses informasi ketenagakerjaan, dan
jaminan sosial.
9. Selain dari pada itu, dalam naskah usulan KSP-PB termuat pula 17 isu baru ketenagakerjaan yang belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain pengaturan mengenai pekerja digital platform, pekerja medis dan kesehatan, pekerja pendidikan dan kependidikan, pekerja transportasi angkutan manusia dan barang, larangan percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas saham perusahaan, serta cadangan dana pesangon.
10. KSP-PB menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru wajib dilaksanakan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation), yaitu memberikan hak kepada organisasi pekerja untuk didengar pendapatnya (right to be heard), dipertimbangkan secara sungguh-sungguh (right to be considered), serta memperoleh penjelasan atas diterima atau ditolaknya setiap usulan (right to be explained), sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya. Oleh karena itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan
secara tertutup ataupun sekadar bersifat formalitas.
11. Untuk melengkapi naskah usulan yang telah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah, KSP-PB menyatakan siap menyusun usulan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang didalamnya memuat materi pengaturan Bab, paragraf, pasal, ayat, dan huruf secara terperinci.
12. KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir sebuah regulasi yang benar-benar menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi, menjamin perlindungan pekerja, menciptakan hubungan industrial yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Jakarta, 6 Juli 2026
Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB)


















