Adv. Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. Terima Penghargaan Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI): Komitmen akan Terus Memberikan Pendampingan Hukum, Bantuan Kemanusiaan, serta Memperjuangkan Hak-hak Masyarakat, khususnya Kaum Dhuafa dan Masyarakat Miskin agar Memperoleh Akses terhadap Keadilan Tanpa Memandang Kondisi Ekonomi.
Jakarta, Milleniumpost.id
Dedikasi panjang dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu mengantarkan Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. meraih penghargaan Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Malam Apresiasi Penegakan Hukum yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen Dr. Ike Farida dalam memberikan pendampingan hukum, bantuan kemanusiaan, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya kaum dhuafa dan masyarakat miskin agar memperoleh akses terhadap keadilan tanpa memandang kondisi ekonomi.
Menerima penghargaan tersebut, Dr. Ike mengaku tidak pernah membayangkan kerja sosial yang selama ini dijalankannya akan mendapat apresiasi dari lembaga mana pun. Baginya, seluruh aktivitas bantuan hukum dilakukan semata-mata sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Saya benar-benar terkejut menjadi salah satu penerima penghargaan ini. Ketika kami melakukan kegiatan sosial, memberikan bantuan hukum maupun bantuan kemanusiaan, sama sekali tidak pernah berharap mendapatkan penghargaan. Semua dilakukan dengan tulus dan ikhlas. Karena itu, penghargaan ini menjadi sesuatu yang sangat berarti,” ujarnya.
Menurutnya, penghargaan tersebut bukanlah kemenangan pribadi, melainkan penghargaan bagi seluruh pegiat kemanusiaan dan para penegak hukum yang selama ini bekerja membantu masyarakat tanpa pamrih.
“Saya berharap semua yang masuk nominasi adalah pemenang. Mereka telah menunjukkan kepedulian yang luar biasa kepada masyarakat. Semoga apa yang dilakukan MUI dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi masyarakat Indonesia untuk semakin peduli terhadap saudara-saudara kita yang kurang beruntung,” katanya.
Dr. Ike juga memberikan apresiasi kepada MUI yang dinilainya semakin aktif menggerakkan semangat berbagi dan pengabdian sosial. Menurutnya, ajakan untuk memperkuat kepedulian terhadap sesama merupakan pesan penting yang harus terus digaungkan di tengah masyarakat.
Sebagai advokat sekaligus Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dr. Ike menegaskan bahwa dirinya akan terus membuka akses bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Siapa pun yang datang kepada kami dan membutuhkan bantuan hukum akan kami layani secara pro bono. Ini adalah bagian dari tanggung jawab profesi sekaligus bentuk pengabdian kepada masyarakat,” ungkapnya.
Komitmen tersebut telah dijalankannya secara konsisten selama bertahun-tahun. Bahkan, atas dedikasinya dalam memberikan layanan hukum gratis, Dr. Ike telah menerima apresiasi sebagai advokat dengan layanan pro bono selama tujuh tahun berturut-turut.
Lebih jauh, ia menilai regenerasi advokat yang memiliki kepedulian sosial menjadi hal yang sangat penting. Karena itu, ia terus mengajak para pengacara muda untuk tidak hanya mengejar keberhasilan profesional, tetapi juga menjadikan ilmu dan profesi hukum sebagai sarana membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Saya selalu mengajak pengacara-pengacara muda agar tidak melupakan kaum dhuafa. Ilmu, pengalaman, dan rezeki yang kita miliki juga merupakan amanah yang harus dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Dengan begitu, profesi advokat tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga menjadi bagian dari solusi bagi masyarakat,” tutupnya.
Penghargaan dari MUI tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga keagamaan, organisasi profesi, dan para penegak hukum dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Semangat pengabdian yang ditunjukkan Dr. Ike Farida diharapkan dapat menginspirasi semakin banyak praktisi hukum untuk menjadikan bantuan hukum sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kemanusiaan.


















