Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet
Jakarta, 10 Agustus 2026 —
Presidium TAPOL-NAPOL menggelar refleksi terhadap perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan menyoroti sejumlah kebijakan dan program pemerintah selama masa kepemimpinan Prabowo.
Dalam refleksi tersebut, Presidium TAPOL-NAPOL menyampaikan sejumlah catatan sekaligus tuntutan yang dinilai penting untuk menjadi perhatian pemerintah ke depan. Mereka menilai evaluasi terhadap jalannya pemerintahan diperlukan agar kebijakan negara tetap berorientasi pada kepentingan rakyat dan amanat konstitusi.
Perwakilan Presidium TAPOL-NAPOL, Diko, menyampaikan sikap organisasi tersebut dalam kegiatan Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto yang digelar di Rumah Makan AMIIRAH, kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Menurut Presidium TAPOL-NAPOL, refleksi tersebut bukan sekadar melihat capaian pemerintahan, tetapi juga menjadi ruang untuk menyampaikan sejumlah catatan kritis dan harapan terhadap arah pemerintahan selanjutnya.
Tiga Tuntutan Presidium TAPOL-NAPOL
Dalam kesempatan tersebut, Presidium TAPOL-NAPOL menyatakan sikap tegas melalui tiga tuntutan utama.
Pertama, kembali melaksanakan UUD 1945 secara murni, khususnya sesuai dengan amanat Pasal 33.
Tuntutan ini menekankan pentingnya pengelolaan perekonomian nasional yang berorientasi pada kepentingan rakyat serta sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.
Kedua, menegakkan supremasi hukum dan menumpas koruptor.
Presidium TAPOL-NAPOL menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Mereka juga menyuarakan tuntutan agar koruptor dihukum mati serta aset yang berasal dari kejahatan korupsi disita. Di sisi lain, Presidium TAPOL-NAPOL menyatakan mendukung Presiden Prabowo untuk memproses secara hukum para pelaku korupsi.
Ketiga, merampingkan Kabinet Merah Putih untuk efisiensi anggaran APBN.
Presidium TAPOL-NAPOL menilai efisiensi anggaran negara perlu menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, mereka mendorong adanya perampingan Kabinet Merah Putih dengan tujuan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ketiga tuntutan tersebut menjadi bagian dari sikap Presidium TAPOL-NAPOL dalam melihat perjalanan pemerintahan Prabowo serta arah kebijakan yang diharapkan ke depan.
Presidium TAPOL-NAPOL menegaskan bahwa refleksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyampaikan pandangan masyarakat terhadap perjalanan pemerintahan sekaligus mendorong kebijakan negara yang dinilai lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.
Kegiatan refleksi ini diharapkan dapat menjadi ruang pertukaran pandangan dan evaluasi kritis yang konstruktif terhadap pemerintahan Prabowo Subianto, sekaligus membuka ruang dialog mengenai berbagai persoalan kebangsaan yang masih menjadi perhatian publik.
Dengan tiga tuntutan tersebut, Presidium TAPOL-NAPOL mendorong pemerintah untuk memperkuat pelaksanaan konstitusi, mempertegas pemberantasan korupsi, serta meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan dan penggunaan APBN.


















