Jakarta – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) menggelar rapat koordinasi dalam rangka validasi data tanah pada bidang-bidang yang terdampak trase pengadaan tanah yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (27/4/2026).
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk din Parunggi, menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antar pihak guna memastikan akurasi data, baik secara yuridis maupun fisik. Menurutnya, validasi data merupakan langkah krusial dalam menentukan subjek dan objek pengadaan tanah secara tepat.
“Validasi ini menjadi fondasi utama agar setiap proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, validasi dilakukan melalui penelitian menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan, penelusuran riwayat tanah, serta pencocokan data spasial dengan kondisi di lapangan. Proses ini menuntut ketelitian dan kehati-hatian tinggi, mengingat hasilnya akan berdampak langsung terhadap penetapan hak masyarakat.
Melalui koordinasi yang intensif ini, diharapkan potensi sengketa dapat diminimalisir sekaligus mempercepat tahapan pengadaan tanah. Selain itu, hasil validasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak serta mendukung kelancaran program pembangunan di wilayah Jakarta Utara.
(ard)






