Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

PRESIDIUM MITRA BGN: NEGARA INGKAR JANJI? MITRA SPPG DESAK PRABOWO SUBIANTO TURUN TANGAN: KEMBALIKAN INVESTASI RAKYAT ATAU BUKTIKAN NEGARA HUKUM ITU NYATA!

63
×

PRESIDIUM MITRA BGN: NEGARA INGKAR JANJI? MITRA SPPG DESAK PRABOWO SUBIANTO TURUN TANGAN: KEMBALIKAN INVESTASI RAKYAT ATAU BUKTIKAN NEGARA HUKUM ITU NYATA!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PRESIDIUM MITRA BGN: NEGARA INGKAR JANJI? MITRA SPPG DESAK PRABOWO SUBIANTO TURUN TANGAN: KEMBALIKAN INVESTASI RAKYAT ATAU BUKTIKAN NEGARA HUKUM ITU NYATA!

Presidium Mitra BGN Se-Indonesia Gelar Aksi Besar: “Kami Bukan Mengemis, Kami Menagih Hak Konstitusional dan Kontraktual yang Diabaikan Birokrasi!”

Example 300x600

JAKARTA, 8 Oktober 2026 —

 

Kepercayaan rakyat terhadap program prioritas negara kini diuji di ujung tanduk. Ribuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mengorbankan aset, harta, hingga terjerat utang perbankan demi menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini dibiarkan terkatung-kating tanpa kepastian oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Negara mengajak rakyat berinvestasi, rakyat patuh, rakyat berkorban. Namun ketika fasilitas siap dan ekosistem terbangun, negara diam seribu bahasa.

Melalui Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia, ribuan mitra yang telah menginvestasikan modal, membangun fasilitas, menyediakan peralatan, kendaraan, dan SDM, hari ini (8/10) bergerak ke DPR RI, Istana Negara, dan BGN.

Mereka menuntut Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, untuk turun tangan menghentikan maladministrasi dan pengingkaran janji oleh birokrasi.
Tema utama aksi ini adalah sebuah tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan:

“NEGARA BERUTANG PADA RAKYAT: KEMBALIKAN INVESTASI KAMI, ATAU BUKTIKAN NEGARA HUKUM ITU NYATA!”

Presidium menegaskan: Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Ini adalah krisis kepastian hukum. Rakyat yang mengambil risiko berdasarkan kebijakan resmi negara tidak boleh dijadikan kambing hitam atau korban dari ketidaksiapan dan inkonsistensi birokrasi.

DARURAT KEPASTIAN HUKUM: NEGARA TIDAK BOLEH LARI DARI TANGGUNG JAWAB

Presidium Mitra BGN dengan tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh berlindung di balik kedaulatan untuk menghindari kewajiban hukum. Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, BGN dan pemerintah terindikasi telah melakukan pelanggaran serius:

1. Pengkhianatan terhadap Konstitusi (UUD 1945)

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Ketika negara mengubah atau mengevaluasi kebijakan tanpa memberikan mekanisme transisi dan perlindungan bagi investasi rakyat yang sudah terlanjur masuk, negara telah gagal menjamin hak konstitusional warganya.

2. Maladministrasi dan Pelanggaran AUPB (UU No. 30/2014)

BGN terindikasi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ada unsur ketidakcermatan, ketidakjelasan keputusan, dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses transisi kebijakan SPPG.

Menunda kepastian operasional tanpa batas waktu adalah bentuk maladministrasi sistemik.

3. Inkar Janji Kontraktual / Wanprestasi (Pasal 1338 KUH Perdata)

Pakta Sunt Servanda. Perjanjian, MoU, atau PKS yang dibuat dengan pemerintah berlaku sebagai undang-undang. Jika negara telah menerima manfaat dari persiapan dan investasi mitra namun gagal memberikan hak operasional atau pembayaran yang menjadi kewajiban negara, maka negara telah melakukan wanprestasi masif.

4. Cacat Pelayanan Publik (UU No. 25/2009)

Ketidakjelasan status verifikasi, persyaratan, dan jadwal operasional SPPG adalah pelanggaran berat terhadap standar pelayanan publik. Rakyat berhak tahu: apakah fasilitas mereka diterima atau ditolak? Negara tidak boleh membiarkan rakyat menggantung dalam ketidakpastian.

KOREKSI KERAS: KAMI TIDAK MENGEMIS DANA NEGARA, KAMI MENAGIH PENGEMBALIAN INVESTASI!

Presidium meminta media dan publik untuk meluruskan narasi yang selama ini dibangun oleh oknum birokrat.

Para mitra TIDAK meminta uang negara secara cuma-cuma.

Mereka menagih pertanggungjawaban atas aset riil yang telah mereka bangun demi program negara: bangunan SPPG, dapur umum, peralatan masak, kendaraan distribusi, rantai pasok, hingga utang bank dan leasing yang mereka ambil atas dasar kepercayaan pada pemerintah.

Pertanyaan fundamental untuk BGN dan Istana:

Jika rakyat mengambil risiko investasi karena percaya pada kebijakan negara, lalu kebijakan tersebut diubah dan fasilitas yang dibangun tidak dioperasionalkan, siapa yang menanggung utang dan kerugian rakyat?

Apakah negara hanya berani hadir saat memotong pita dan menggelar acara seremonial, lalu menghilang saat rakyat menagih janji dan risiko kebijakan harus dipertanggungjawabkan?

BUKAN MEMINTA DILINDUNGI DARI AUDIT, TAPI MENUNTUT AUDIT YANG ADIL!

Presidium menegaskan: Jika ada mitra yang menyimpang, periksa! Jika ada kerugian negara, buktikan!
Namun, negara tidak boleh menggunakan stigma “audit” atau “evaluasi” sebagai alat untuk membekukan hak-hak kontraktual mitra. Pemeriksaan harus berbasis data, bukan kriminalisasi terhadap mitra yang telah berkorban. Negara wajib membuka data secara transparan: berapa SPPG yang siap, berapa nilai investasinya, dan di mana letak hambatan birokrasinya.

TIGA ULTIMATUM KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

Menyikapi kebungkaman BGN, Presidium Mitra BGN Se-Indonesia menuntut Presiden untuk memerintahkan:
1. BERIKAN KEPASTIAN OPERASIONAL SEGERA!

Buka keran operasional bagi seluruh SPPG yang telah memenuhi standar dan verifikasi. Hentikan birokrasi yang mematikan investasi rakyat.

2.HORMATI PERJANJIAN DAN LINDUNGI MITRA! Pastikan hak kontraktual mitra dihormati. Negara harus tunduk pada hukum perdata dan administrasi yang telah disepakati.

3. SELESAIKAN INVESTASI JIKA KEMITRAAN DIBATALKAN! Jika negara memutuskan untuk mengubah skema MBG dan tidak lagi membutuhkan SPPG mitra, maka NEGARA WAJIB MELAKUKAN BUY-BACK (PEMBELIAN) ATAU GANTI RUGI atas aset yang telah dibangun rakyat.

PERINGATAN 14 HARI: BGN TERLAMBAT, JALUR HUKUM DAN OMBUDSMAN MENUNGGU

Sebelumnya, Paguyuban Mitra SPPG telah memberikan somasi dan permintaan jawaban tertulis kepada Kepala BGN dengan batas waktu 14 hari kerja.
Jika BGN tetap membisu atau memberikan jawaban yang mengelak, Presidium tidak akan ragu untuk:.
*Melaporkan BGN ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berat.
*Mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angket/awasi terhadap tata kelola BGN dan Perpres MBG.
*Mengajukan Gugatan Perdata (Wanprestasi/PMH) dan Gugatan PTUN untuk membatalkan keputusan yang merugikan hak kontraktual mitra.

PESAN TERAKHIR UNTUK ISTANA

“Kami datang ke Istana bukan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo, melainkan untuk menguji apakah Presiden benar-benar pelindung rakyat atau membiarkan rakyatnya digiling oleh birokrasi yang tidak bertanggung jawab. Kami tidak ingin MBG gagal. Kami ingin MBG berhasil. Tetapi keberhasilan program negara tidak boleh dibangun di atas puing-puing investasi dan air mata rakyat yang diingkari janjinya.”

JIKA KAMI MASIH DIBUTUHKAN — BERIKAN KAMI KEPASTIAN UNTUK BEKERJA.
JIKA ADA KEKURANGAN — BERIKAN KAMI KESEMPATAN UNTUK MEMPERBAIKI.
JIKA KEMITRAAN TIDAK DILANJUTKAN — NEGARA HARUS BAYAR INVESTASI KAMI SECARA ADIL.
KEMBALIKAN AMANAH SPPG. KEMBALIKAN INVESTASI KAMI. NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB!

***

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *