Igor Maksimov Magnum Dicekal, Imigrasi Diminta Tindak Tegas
Jakarta, Milleniumpost.id
Sejumlah firma hukum yang mewakili para korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan menggelar konferensi pers bersama untuk menyampaikan klarifikasi serta perkembangan kasus yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, yakni Igor Maximov dan Stanislav Sadovnikov.
Konferensi pers ini dihadiri oleh tim kuasa hukum dari tiga firma hukum, yaitu Tommy Law Office & Partners (diwakili oleh Tommy dan Dedy DJ), Okusi Law Firm (diwakili oleh Elena), serta Barbar & Partners Law Firm (diwakili oleh Ade Novitasari).
Tim kuasa hukum Budiman Tiang menyampaikan perkembangan perkara yang tengah dihadapi kliennya, termasuk persiapan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) serta sejumlah perkembangan laporan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, perkara ini juga mencatat adanya pihak lain yang mengaku sebagai korban dan telah membuat laporan dugaan tindak pidana penggelapan ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/439/IX/2026/BARESKRIM tertanggal 18 September 2026, pelapor bernama Rezalbi Faqtum Ananda Husbi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
1. Perkembangan Kasus Budiman Tiang & Rencana Peninjauan Kembali (PK)
Advokat Tommy dan Advokat Dedy DJ selaku kuasa hukum Budiman Tiang mengungkapkan bahwa kliennya merupakan korban dugaan kriminalisasi yang melibatkan kedua WNA Rusia tersebut.
Perkembangan Laporan Bareskrim:
Pihak kuasa hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri. Proses lidik dan pemeriksaan saksi maupun alat bukti masih terus berjalan di Pidana Umum (Pidum) Bareskrim.
Langkah Hukum Peninjauan Kembali (PK): Tim hukum sedang menyusun memori Peninjauan Kembali (PK) setelah menemukan bukti-bukti baru untuk memperjuangkan keadilan bagi Budiman Tiang.
Status Keimigrasian: Pihak Imigrasi per 9 April lalu telah resmi mencabut izin tinggal serta melakukan pencekalan terhadap Igor Maximov dan Stanislav Sadovnikov.
Desakan Pengamanan: Pihak kuasa hukum mendesak Mabes Polri dan Kapolri untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua WNA tersebut agar tidak ada lagi korban warga negara Indonesia maupun investor asing lainnya.
2. Laporan Penggelapan Unit Properti Korban Investor Kolombia
Elena dari Okusi Law Firm, selaku kuasa hukum dari Zulfia Juliana Taranza Noal Varado (investor asal Kolombia), memaparkan dugaan penggelapan unit properti yang dilakukan oleh manajemen PT Magnum International Estate.
Kronologi Kasus: Kliennya membeli unit properti Nomor 212 di Umalas Signature pada 1 September 2022 senilai Rp2,8 miliar. Meski disepakati selesai pada 21 September 2023, unit tersebut tidak kunjung diserahkan.
Dugaan Penggelapan: Pada Juli 2025, korban menemukan unit properti miliknya telah disewakan secara sepihak kepada pihak lain tanpa transparansi maupun pembagian hasil (rental pool) yang dijanjikan.
Laporan Polisi: Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/439/IX/2026/Bareskrim atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
3. Laporan Tipu Gelap senilai Rp381,5 Miliar di Polda Bali
Ade Novitasari dari Barbar & Partners Law Firm menegaskan bahwa tindak tanduk oknum WNA tersebut telah memakan banyak korban dengan nilai kerugian yang sangat fantastis.
Laporan Polda Bali: Pihaknya telah melaporkan oknum WNA yang sama ke Polda Bali atas nama pelapor Riki Adhi Prasetya (Direktur PT Tirta Digital Indonesia).
Nilai Kerugian: Total kerugian yang dialami akibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut mencapai Rp381.500.000.000,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar lima ratus juta rupiah).
Dalam dokumen laporan disebutkan sejumlah pihak, di antaranya warga negara Kolombia Silvia Juliana Tornado serta warga negara Rusia Stanislav Sadonikov dan pihak lainnya.
Perkembangan laporan tersebut menjadi bagian dari informasi hukum yang akan disampaikan bersama perkembangan perkara Budiman Tiang.
Selain membahas persiapan PK, tim kuasa hukum juga memberikan perhatian terhadap aspek penegakan hukum keimigrasian, khususnya berkaitan dengan pihak-pihak warga negara asing yang disebut dalam perkara.
Tim kuasa hukum menyatakan mendukung langkah Kementerian Imigrasi dan aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Terkait status izin tinggal maupun tindakan keimigrasian terhadap pihak-pihak yang disebut, tim kuasa hukum menyatakan menghormati kewenangan instansi terkait dan menyerahkan sepenuhnya penentuan status hukum maupun tindakan administratif kepada pihak yang berwenang.
Perkara ini juga mencakup keterangan dari pihak lain yang berkepentingan, termasuk korban berkewarganegaraan Kolombia melalui Firma Hukum Okusi, yang menyampaikan kronologi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh pihak yang didampingi.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana merupakan keterangan dan posisi hukum dari pihak yang didampingi. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan para pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, Para kuasa hukum meminta perhatian serius dari pemerintah, jajaran aparat penegak hukum (Khususnya Kapolri dan Kapolda Bali), serta mengimbau rekan-rekan media untuk terus mengawal kasus ini demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan bagi investor serta warga negara Indonesia.


















