Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering

8
×

Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering

 

Example 300x600

Natuna, Milleniumpost.id

 

Potensi perikanan Natuna terus menggeliat, khususnya saat memasuki musim panen yang melimpah. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menyertifikasi 9,2 ton ikan teri kering (engraulidae) pada Senin, (8/4). Ikan teri kering dengan nilai ekonomi mencapai 462 juta rupiah akan dikirim ke Tanjung Pinang dan Bintan. Tingginya permintaan membuatnya dilalulintaskan ke berbagai daerah.

Kepala Karantina Kepri, Hasim menjelaskan bahwa seluruh ikan teri kering yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan. Pemeriksaan karantina dilakukan secara ketat sebelum komoditas diberangkatkan guna menjamin produk yang sampai ke konsumen dalam kondisi aman dan layak konsumsi.

“Proses Karantina ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas komoditas perikanan sekaligus mendukung kelancaran arus distribusi antarwilayah” ungkap Hasim dalam keterangannya.

Sebelum dikirimkan, ikan teri kering telah diperiksa oleh petugas karantina di Satuan Pelayanan Natuna untuk memastikan ikan dalam keadaan aman dan sehat. Hasim menambahkan pengawasan karantina dilakukan secara optimal, dengan harapan komoditas ikan teri kering asal Natuna tidak hanya terjamin dari sisi keamanan dan mutu, tetapi juga mampu mempertahankan kualitasnya hingga ke tangan konsumen.

Sebagai informasi, pengiriman ikan teri kering dilakukan menggunakan alat angkut kapal laut yakni KM. Kawaranae 01 dan KMP. Bahtera Nusantara 01, yang secara terus menerus membawa hasil perikanan dari wilayah Natuna ke Tanjung Pinang dan Bintan.

Kabupaten Natuna sudah terkenal sebagai penghasil ikan laut. Daerah yang sebagian besar wilayahnya perairan memiliki potensi melimpah. Selain ikan teri kering, hasil perikanan Natuna lainnya seperti kerapu dan ikan lainnya juga tidak hanya memenuhi pasar dalam negeri, namun juga memenuhi pasar global.

Setiap pengiriman ikan maupun produk ikan wajib dilengkapi dengan Sertifikat Karantina sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hal ini untuk memastikan tidak tersebarnya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

“Karantina berkomitmen penuh dalam mendukung kelancaran distribusi hasil perikanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk perikanan yang dilalu-lintaskan” tutup Hasim.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *