Ahli Waris Saanah Rebut Kembali Tanah Kapuk Senilai 57 Miliar
_JAKARTA -_ Babak baru perjuangan keluarga Saanah Binti Sainan akhirnya berbuah hasil. Tanah warisan seluas 9.020 m2 di kawasan Kapuk Cengkareng Drain, Jakarta Barat, kini resmi kembali ke tangan ahli warisnya.
Kepastian itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 917/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt. Dalam putusan tersebut, pengadilan mengesahkan perdamaian antar pihak dan menetapkan tanah eks Girik C 2784 Persil 92 DIII Blok S itu sebagai milik ahli waris Saanah.
Nilai tanah yang dipersengketakan ditaksir mencapai Rp 57 miliar. Lokasinya berada di Jalan Kapuk Cengkareng Drain, RT 007 RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
Delapan nama yang ditetapkan sebagai ahli waris sah adalah Ayanih, Arih, Ayuhan, Yadi, Muhamad Syarif, Jaeladi, Arpiah, dan Namin S. Mereka kini memiliki kekuatan hukum penuh atas tanah peninggalan orang tua mereka.
Pengadilan juga menegaskan, siapa pun yang saat ini menghuni atau menguasai lahan tanpa hak wajib menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan bersih dari segala beban. Apabila menolak, eksekusi paksa dengan bantuan aparat dapat dilakukan.
Bagi kuasa hukum ahli waris, Odie Hudiyanto dari Odie Hudiyanto & Partners, putusan ini menutup perjuangan puluhan tahun keluarga tersebut.
“Ini bukan sekadar menang di pengadilan, tapi kepastian bahwa musyawarah bisa menyelesaikan sengketa waris yang sudah sangat lama,” ujar Odie.
Namun perjuangan belum sepenuhnya usai. Pihak ahli waris akan segera mengirimkan somasi terkait ganti rugi lahan yang belum dibayar sejak 45 tahun lalu.
Somasi itu menyasar Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Ditjen SDA Kementerian PUPR, Menteri PUPR c.q Dirjen SDA, Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Barat, Wali Kota Jakarta Barat, dan Gubernur DKI Jakarta c.q Kepala BPKAD DKI Jakarta.
Persoalan bermula pada 1979. Saat itu, BBWSCC membebaskan tanah dan 7 rumah milik Saanah untuk proyek Cengkareng Drain dan jalan inspeksi. Yang dibayar baru seluas 2.475 m2, sementara 6.545 m2 lainnya disebut belum pernah dibayar hingga sekarang. Ahli waris juga mempersoalkan sisa lahan seluas 7.121 m2.
Odie menilai hal itu sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, UU No. 2/2012 jo PP 19/2021 jo Perpres 71/2012, Yurisprudensi MA No. 667 PK/Pdt/2015, dan Pergub DKI 127/2020.
“Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya secara adil dan bermartabat,” tutupnya.
#Jakarta #JakartaBarat #Cengkareng #Kapuk #SengketaWaris #TanahWaris #Pengadilan #HukumIndonesia #BeritaHariIni #Viral


















