Peringati HUT ke-1, INAKI Desak Pemerintah Segera Terbitkan RUU Perubahan Iklim Omnibus
Jakarta, Milleniumpost.id
Memasuki usia 1 tahun, Ikatan Nasional Analis Kebijakan (INAKI) menilai Indonesia menghadapi krisis mendasar dalam penanganan perubahan iklim: bukan kekurangan regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan tata kelola.
Hal itu mengemuka dalam Seminar Nasional HUT ke-1 INAKI bertema _”Climate Security and National Resilience: Menata Kebijakan, Tata Kelola, dan Regulasi Iklim untuk Indonesia Tangguh 2045″_ yang digelar di Graha Makarti, LAN, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
*Defisit Implementasi, Bukan Defisit Regulasi*
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, *Andry Indrady,A.Md.IM.GRAD.DIP.PA., M.P.A., Ph.D.*, menegaskan Indonesia sudah punya kerangka hukum lingkungan yang lengkap. Mulai dari UU PPLH, ratifikasi Paris Agreement, hingga Perpres No. 110/2025.
“Persoalan utama di Indonesia bukan kekurangan regulasi, melainkan defisit pada tataran implementasi dan tata kelola,” kata Andry.
Ia menyoroti 3 celah: fragmentasi

*Drs. Imam Gunarto,M.Hum., Ketua Umum INAKI* menjelaskan peringatan HUT tidak hanya seremoni. Rangkaian sudah dimulai sejak 30 Juni 2026 dengan _National Advisory Forum_ untuk pembekalan tenaga ahli agar penyusunan kebijakan ke pemerintah berbasis bukti.
“Tanggal 4 Juli ada jalan santai dan sepeda santai. Hari ini puncaknya seminar dan rakernas. Agustus nanti ada pelatihan advokasi,” jelas Imam.
Pelatihan advokasi dinilai penting karena banyak kebijakan bagus yang gagal dijalankan. “Harus diadvokasi ke stakeholder dan masyarakat supaya paham kebijakan pemerintah,” tegasnya.
*Fokus Penguatan Kompetensi dan Ekosistem*
Dalam welcoming speech-nya, Imam Gunarto menekankan 4 agenda penguatan INAKI:
1. Pembentukan 8 kelompok keahlian/kompetensi
2. Penguatan komisi wilayah/daerah
3. Keterlibatan Analis Kebijakan Ahli Utama sebagai pembina jenjang Madya-Muda-Pertama
4. Partisipasi aktif anggota baru dalam capacity building
INAKI juga berencana membangun “Policy Lab” bersama asosiasi perancang UU dan peneliti. Tujuannya: mengintegrasikan analis kebijakan, peneliti, dan perancang agar produk kebijakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.
“Harapannya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berdampak. Bukan untuk kepentingan pemerintah sendiri,” pungkas Imam.
Seminar menghadirkan narasumber lintas sektor: Dr. Ruandha Agung – Kemenhut, Prof. Connie Rahakundini – Dewan Pakar INAKI, Andry Indrady – Kemenkum, dan dimoderatori Dr. Siti Annisa – BRIN/INAKI.
*Tentang INAKI*
INAKI adalah organisasi profesi Analis Kebijakan yang bertujuan meningkatkan kompetensi, soliditas, dan kualitas kebijakan publik di Indonesia.


















