Adv. Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA. (Dewan Pakar Petisi AHLI): Kepercayaan Publik terhadap Sistem Peradilan di Indonesia semakin Menurun.
Jakarta, Milleniumpost.id
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia menggelar Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertema “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan”. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus ruang refleksi atas dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Acara tersebut dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap arah dan masa depan sistem hukum nasional. Beragam pandangan kritis dan konstruktif mengemuka, terutama terkait implementasi regulasi baru serta tantangan di tingkat praktik.
Salah satu isu yang mengemuka adalah dinamika penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembaruan sistem peradilan pidana yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.
Seorang praktisi hukum mengungkapkan bahwa dalam sistem yang baru, terdapat berbagai mekanisme tambahan seperti restorative justice (RJ), guilty plea, hingga perluasan ruang pembuktian bagi terdakwa. Namun, dalam praktiknya, implementasi mekanisme tersebut dinilai belum berjalan konsisten.
“Restorative justice seharusnya hanya berlaku untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun serta tidak mencakup kasus tertentu seperti terorisme dan narkotika. Namun, masih ditemukan penyidik yang memaksakan penerapannya di luar ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kebingungan di kalangan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan baru. Bahkan, dalam beberapa kasus, hakim di daerah disebut masih harus berkonsultasi dengan advokat terkait teknis pelaksanaan persidangan.
Selain itu, ketimpangan perlindungan terhadap profesi hukum turut menjadi perhatian. Ia menilai notaris memiliki mekanisme perlindungan yang lebih jelas melalui organisasi profesi, sementara advokat masih rentan dalam menjalankan tugasnya.
“Advokat kerap berada pada posisi yang lemah. Tidak sedikit yang menghadapi proses hukum tanpa perlindungan yang memadai dari organisasi profesi,” katanya.
Di sisi lain, penerapan sistem peradilan berbasis digital seperti e-Court juga dinilai belum sepenuhnya efektif. Meskipun secara konsep bertujuan mempermudah proses administrasi perkara, dalam praktiknya masih ditemukan kendala teknis.
“Secara konsep memudahkan, tetapi dalam praktik justru bisa menyulitkan, terutama terkait batasan waktu dalam proses unggah dokumen,” ungkapnya.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah tingginya beban perkara yang harus ditangani hakim. Dalam satu periode, seorang hakim disebut dapat menangani hingga ratusan perkara, yang berpotensi memengaruhi kualitas pemeriksaan dan putusan.
“Dengan jumlah perkara sebanyak itu, sulit bagi hakim untuk mendalami setiap kasus secara maksimal. Ini tentu berdampak pada kualitas putusan,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan putusan dalam sejumlah perkara, serta lambannya penanganan laporan di lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut menjadi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan substantif, meskipun pembaruan regulasi telah dilakukan.
“KUHP dan sistem baru sudah ada, tetapi tanpa perbaikan dalam implementasi, keadilan akan tetap sulit tercapai,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, selaku Dewan Pakar Petisi Ahli, turut menyampaikan kritik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai masih belum konsisten.
Ia menyoroti adanya penggunaan kebijakan internal di lingkungan penegak hukum, khususnya kejaksaan, yang dalam beberapa kasus dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat dan berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Fredrich menegaskan pentingnya menjunjung prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan.
“Dalam hierarki hukum, yang tertinggi adalah Undang-Undang Dasar, kemudian undang-undang. Keputusan internal seperti Surat Keputusan Jaksa Agung tidak boleh menyimpangi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengatur kewenangan aparat penegak hukum, termasuk dalam tindakan penangkapan sejak tahap awal proses hukum.
Lebih lanjut, Fredrich menyoroti beratnya beban kerja hakim yang dinilai tidak sebanding dengan tuntutan kualitas putusan. Menurutnya, kondisi ini berpotensi mendorong lahirnya putusan yang hanya berorientasi pada aspek formal.
“Pidana itu seharusnya mencari kebenaran materiil. Namun jika prosesnya hanya formalitas, maka keadilan sulit terwujud,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam pembuktian, termasuk kesaksian yang tidak kredibel, yang dapat memengaruhi hasil akhir putusan.
“Kalau saksi bisa direkayasa, maka yang salah bisa terlihat benar. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” lanjutnya.
Menurut Fredrich, berbagai persoalan tersebut turut berkontribusi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun integritas aparat penegak hukum.
Kegiatan Halal Bihalal dan Seminar Nasional ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi titik awal konsolidasi pemikiran dalam mendorong sistem hukum yang lebih adil, pasti, dan manusiawi.


















