Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Ratusan Aktifis Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) Kembali Gelar Aksi Solidaritas untuk Bhayangkari Vanessa di Mabes Polri: Tuntut Kejelasan Hukum, Keadilan, dan Penghentian Dugaan Kriminalisasi

7
×

Ratusan Aktifis Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) Kembali Gelar Aksi Solidaritas untuk Bhayangkari Vanessa di Mabes Polri: Tuntut Kejelasan Hukum, Keadilan, dan Penghentian Dugaan Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket.foto: Dari kanan: Andi Muhammad Rifaldy
Sekjen Gerakan Suara Keadilan Netizen GASKANAntonius Hendro Bong, SH.
Tb Rahmad Sukendar, S.Sos
Tres Priawati, SH
Tri Phena Phebe
Melinda Sianipar, SH
Putri NTT

 

Example 300x600

Ratusan Aktifis Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) Kembali Gelar Aksi Solidaritas untuk Bhayangkari Vanessa di Mabes Polri: Tuntut Kejelasan Hukum, Keadilan, dan Penghentian Dugaan Kriminalisasi

 

Jakarta, Milleniumpost.id

 

Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menggelar aksi solidaritas terhadap tersangka Vanessa di depan Museum Mabes Polri, Jakarta, Rabu (01/04/2026). Aksi ini diikuti oleh aktivis, praktisi hukum, serta keluarga besar Vanessa yang menuntut kejelasan hukum, keadilan, dan penghentian dugaan kriminalisasi.

Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan. Ia menyebut dua tuntutan utama yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan, yakni penangguhan penahanan dan pelaksanaan gelar perkara khusus.

“Jika tidak ada kejelasan terkait penangguhan penahanan dan gelar perkara khusus, kami akan melanjutkan langkah ke DPR RI untuk mendorong rapat dengar pendapat,” tegasnya di hadapan massa.

Rifaldy juga menyoroti aspek kemanusiaan dalam kasus ini, terutama kondisi anak Vanessa yang disebut menjadi korban dari situasi hukum yang belum jelas. Ia menilai penahanan yang berlangsung lebih dari 20 hari tanpa kepastian merupakan bentuk ketidakadilan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Selain itu, GASKAN menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, termasuk tidak transparannya proses hukum serta lambannya respons terhadap permohonan yang diajukan pihak keluarga dan kuasa hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Vanessa, Tubagus Rahmad Sukendar yang didampingi kuasa hukum lainnya Antonius Hendro Bong, SH.,Melida Sianipar, SH.,Tres Priawati, SH.,serta ibunda Vanessa menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan jajaran Mabes Polri dan memperoleh sejumlah respons awal.

“Kami telah menyampaikan tiga poin utama, yakni penangguhan penahanan, permohonan gelar perkara khusus, serta pemenuhan hak anak. Ketiganya telah mendapatkan atensi dan saat ini sedang berproses,” ujarnya.

Menurutnya, proses penangguhan penahanan tengah berjalan dan diharapkan segera terealisasi. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan guna menguji materi perkara secara objektif dan transparan.

Tim hukum juga menyoroti adanya pembatasan akses kunjungan terhadap Vanessa selama beberapa hari awal penahanan, yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, mengingat yang bersangkutan adalah seorang ibu dengan anak di bawah umur.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan kritik terhadap dugaan adanya oknum yang mencederai marwah institusi penegak hukum. Namun demikian, GASKAN menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk merendahkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kami ingin institusi Polri tetap menjadi kebanggaan rakyat. Justru karena itu, kami menolak adanya oknum yang merusak marwah institusi,” ujar Rifaldy.

GASKAN juga menyatakan siap melanjutkan langkah advokasi ke DPR RI apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian terhadap tuntutan yang telah disampaikan.

Aksi berlangsung secara tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *