Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Dari Diskusi “Lingkar Dialektika”: Chrisbiantoro Pertanyakan Pembatalan UU KKR: “Sejak Saat Itu, Keadilan Berhenti di Pintu Negara”

31
×

Dari Diskusi “Lingkar Dialektika”: Chrisbiantoro Pertanyakan Pembatalan UU KKR: “Sejak Saat Itu, Keadilan Berhenti di Pintu Negara”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dari Diskusi “Lingkar Dialektika”: Chrisbiantoro Pertanyakan Pembatalan UU KKR: “Sejak Saat Itu, Keadilan Berhenti di Pintu Negara”

 

Example 300x600

Jakarta, Milleniumpost.id

 

 

Dalam sesi diskusi “Lingkar Dialektika’ yang berlangsung cukup intens selama forum di Gedung Joang ’45, Chrisbiantoro menyoroti hilangnya instrumen resmi negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu setelah UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebut bahwa keputusan tersebut bukan sekadar prosedural hukum, melainkan titik balik yang menyebabkan negara kehilangan mekanisme formal untuk mengungkap kebenaran sejarah secara institusional.

“Sejak UU KKR dibatalkan, keadilan berhenti tepat di depan pintu negara. Tidak ada pintu legal, tidak ada jalan konstitusional, tidak ada komisi yang bisa bekerja untuk memastikan kebenaran,” tegasnya.

Menurut Chrisbiantoro, absennya KKR menyebabkan setiap upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu berhenti pada wacana politik tanpa keberlanjutan pada tindakan negara. Hal ini semakin membuka ruang revisi narasi sejarah dan glorifikasi tokoh-tokoh kontroversial.

Ia menegaskan bahwa ketika negara sendiri menutup pintu kebenaran, maka pemberian gelar pahlawan kepada seseorang yang terkait dengan rezim represif merupakan tindakan yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga tidak sah secara moral.

“Bagaimana mungkin bangsa yang belum selesai mengungkap kebenaran tiba-tiba terburu-buru memberi gelar kepada figur yang terkait dengan masa kelam sejarahnya?” tanyanya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *