Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Mercy Chriesty Barends (Anggota Fraksi PDIP DPR RI): Harus Ada Keberpihakan Bersama  Semua Anggota DPR RI untuk Memikirkan Nasib Masyarakat Adat

4905
×

Mercy Chriesty Barends (Anggota Fraksi PDIP DPR RI): Harus Ada Keberpihakan Bersama  Semua Anggota DPR RI untuk Memikirkan Nasib Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mercy Chriesty Barends (Anggota Fraksi PDIP DPR RI): Harus Ada Keberpihakan Bersama  Semua Anggota DPR RI untuk Memikirkan Nasib Masyarakat Adat

 

Example 300x600

Jakarta, Milleniumpost.id

 

Forest Watch Indonesia (FWI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan forum diskusi bertajuk

Dialog Publik: Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat, digelar di Habitate Jakarta, Senin (25/08/25).

Diskusi publik ini digelar sebagai upaya memperkuat perlindungan hak-hak tersebut. Karena, problem tanah dan wilayah adat merupakan elemen fundamental dalam Masyarakat Adat. Hal ini erat kaitannya dengan Hak ulayat dan Hak Komunal yang tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga mengandung makna sosial, ekologis, dan spiritual yang melekat.

Diskusi publik ini menghadirkan akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan partai politik untuk membangun pemahaman bersama, mengidentifikasi tantangan teknis dan kelembagaan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat.

 

Sebagai salah satu nara sumber dalam dialog publik adalah Anggota Fraksi PDIP DPR RI Mercy Chriesty Barends.

Di sela sela diskusi publik ini, kepada para awak media yang mewawancarainya, Mercy Chriesty Barends, menyatakan, Hampir di seluruh wilayah Indonesia masyarakat adat mengalami peminggiran,  kriminalisasi dan angka kasusnya bertambah terus menerus. Menjadikan orang orang kekurangan ruang hidupnya, imbuhnya.

Menurut Mercy, penjaga hutan, penjaga pesisir laut adalah masyarakat adat yang menjaga ruang hidup. Kalau kita tidak melindungi masyarakat adat suatu saat terjadi keruntuhan peradaban. Dan ini sifatnya sistemik masif. Karena ijin ijin yang dikeluarkan telah merata di seluruh wilayah. Dan rata rata seluruh investasi baik tambang migas, infrastruktur dan investasi apapun berada di daerah pinggiran di masyarakat terisolir, bebernya.

Sebagai anggota DPR RI mestinya ada keberpihakan bersama dari semua anggota DPR RI untuk memikirkan nasib masa depan ruang hidup kita sebagai suatu bangsa. Peradaban kita harus kita jaga, masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan harus kita selamatkan dan kita lindungi, terangnya.

Satu satunya cara dengan meloloskan RUU masyarakat adat ini menjadi UU yang definitif. Tentu memang adanya mekanisme mekanisme Parlemen yang harus dilalui. Harapan kita pihak parlemen sesama fraksi kemudian bisa memulihkannya secara serius. Dan antara DPR RI dengan birokrasi pemerintah pusat cq dengan kementerian Kementerian terkait, memang ini harus duduk bersama dengan hati yang bersih dan hati yang jujur.

 

Saya kira bahwa seperti yang saya sampaikan di pembukaan, bahwa kita berupaya menuntaskan RUU masyarakat adat ini menjadi UU yang definitif.Ini adalah mandat konstitusional. Ini bukan pilihan politik, ini mandat konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Melihat 10 tahun terakhir banyak izin Izin tambang yang dikeluarkan. Mestinya pemerintahan yang baru 100 hari ini berani merefleksikan seluruhnya izin izin tambang dan kemudian melakukan evaluasi.

Di satu sisi kita bertanggung jawab untuk kepentingan pendapatan negara yang harus berlanjut. Tetapi rakyat kecil termasuk masyarakat hukum adat tidak boleh dikorbankan. Mereka adalah subjek dari pembangunan ini.

Seluruh kebijakan kebijakan yang ditempuh sedapatnya dalam dasar pendekatan hak asasi manusia, pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *